TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN WARISAN ANAK ANGKAT

Amiruddin Amiruddin

Abstract


Fenomena pengangkatan anak dalam Masyarakat disebabkan oleh ketidak mampuan pasangan suami isteri untuk memiliki anak karena keberadaan anak dianggap sebagai salah satu tujuan utama pernikahan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kajian pustaka atau studi kepustakaan yaitu berisi teori teori yang relevan dengan masalah–masalah penelitian. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa anak angkat tidak memiliki hak waris otomatis seperti anak kandung setelah pewaris meninggal dunia, jika harta diberikan kepada anak angkat Ketika masih hidup harta tersebut tidak dianggap sebagai warisan sebaliknya harta tersebut hibah, infak atau wasiat sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku dalam syariat islam. Namun walaupun di dalam Hukum Islam tidak mengenal istilah warisan kepada anak angkat tetapi Hukum Islam memberikan jalan bagi anak angkat tersebut agar bisa mendapatkan harta dari kedua orang tua angkatnya yaitu melalui jalan wasiat. Wasiat yaitu pemberian harta kepada seseorang atau lembaga atas kehendak pewaris, wasiat diberikan dengan sukarela dan tidak ada paksaan dari siapapun. Di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 209 KHI menjelaskan bahwa keberadaan anak angkat mempunyai hak wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tuannya. Yang dimaksud “wasiat wajibah” adalah wasiat yang wajib dilakukan untuk kerabat-kerabat terdekat yang tidak mendapat harta pusaka. Wasiat itu berfungsi sebagai pengalihan hak kepada orang yang bukan ahli waris sebagaimana ditentukan oleh Hukum Islam, maka KHI menetapkan batasan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya.


Keywords


Hukum Islam, Warisan, Anak Angkat

Full Text:

PDF

References


Abdurahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademi Persindo, 1995

Ali, Zainudin, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010

Anshori, Filsafat Hukum Kewarisan, Yogyakarta: UII Press, 2005

Departemen Agama Al-Qur’an dan Terjemahannya, Tangerang: PT. Panca Cemerlang

Dian Kahirul Umam, Fikih Mawaris, Bandung: Pustaka Setia, 1999

Fachruddin, Mohnd Fuad, Masalah Anak dalam Hukum Islam, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1985

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Alumni, 1991

Kompilasi Hukum Islam (KHI), Bandung: Nuansa Aulia, 2017

Mahjuddin, Masaiul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Jakarta: Kalam Mulia, 1998

Meliala Djaja S, Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia, Bandung:Tarsito, 1982

M. Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau dari Segi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1991

Ria Ramadhani, Pengaturan Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Islam, Lex et Societatis, III, I


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 INDEXED BY:

 

JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan

ISSN Print: 2527-3256

ISSN Online: 2621-9247