TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN WARISAN ANAK ANGKAT
Abstract
Fenomena pengangkatan anak dalam Masyarakat disebabkan oleh ketidak mampuan pasangan suami isteri untuk memiliki anak karena keberadaan anak dianggap sebagai salah satu tujuan utama pernikahan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kajian pustaka atau studi kepustakaan yaitu berisi teori teori yang relevan dengan masalah–masalah penelitian. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa anak angkat tidak memiliki hak waris otomatis seperti anak kandung setelah pewaris meninggal dunia, jika harta diberikan kepada anak angkat Ketika masih hidup harta tersebut tidak dianggap sebagai warisan sebaliknya harta tersebut hibah, infak atau wasiat sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku dalam syariat islam. Namun walaupun di dalam Hukum Islam tidak mengenal istilah warisan kepada anak angkat tetapi Hukum Islam memberikan jalan bagi anak angkat tersebut agar bisa mendapatkan harta dari kedua orang tua angkatnya yaitu melalui jalan wasiat. Wasiat yaitu pemberian harta kepada seseorang atau lembaga atas kehendak pewaris, wasiat diberikan dengan sukarela dan tidak ada paksaan dari siapapun. Di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 209 KHI menjelaskan bahwa keberadaan anak angkat mempunyai hak wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tuannya. Yang dimaksud “wasiat wajibah” adalah wasiat yang wajib dilakukan untuk kerabat-kerabat terdekat yang tidak mendapat harta pusaka. Wasiat itu berfungsi sebagai pengalihan hak kepada orang yang bukan ahli waris sebagaimana ditentukan oleh Hukum Islam, maka KHI menetapkan batasan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademi Persindo, 1995
Ali, Zainudin, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Anshori, Filsafat Hukum Kewarisan, Yogyakarta: UII Press, 2005
Departemen Agama Al-Qur’an dan Terjemahannya, Tangerang: PT. Panca Cemerlang
Dian Kahirul Umam, Fikih Mawaris, Bandung: Pustaka Setia, 1999
Fachruddin, Mohnd Fuad, Masalah Anak dalam Hukum Islam, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1985
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Alumni, 1991
Kompilasi Hukum Islam (KHI), Bandung: Nuansa Aulia, 2017
Mahjuddin, Masaiul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Jakarta: Kalam Mulia, 1998
Meliala Djaja S, Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia, Bandung:Tarsito, 1982
M. Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau dari Segi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1991
Ria Ramadhani, Pengaturan Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Islam, Lex et Societatis, III, I
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY:
JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan
ISSN Print: 2527-3256
ISSN Online: 2621-9247