PRAKTIK JUAL BELI HARTA WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Lampoh Keude Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar)
Abstract
Secara harfiah wakaf bermakna “pembatasan” atau “larangan”. Sehingga kata waqf (jama’ Auqaf) digunakan dalam Islam untuk maksud “pemilikan dan pemeliharaan” harta benda tertentu untuk kemanfaatan sosial tertentu yang ditetapkan dengan maksud mencegah penggunaan harta wakaf tersebut di luar tujuan khusus yang telah ditetapkan. Wakaf tanah sangat penting bagi kepentingan manusia karena fungsi dan perannya mencakup berbagai aspek sosial, ekonomi, politik maupun budaya. Wakaf sebagai ibadah mahzah yang bersifat maliyah yang sangat bermanfaat bagi wakif karena pahala akan mengalir secara terus menerus dan juga memiliki dampak finansial terhadap orang yang ditujukan perwakafannya. Sebagai ibadah yang bersifat long lasting harta wakaf ini harus mampu dijaga dengan baik, dan biasanya dikelola oleh pihak nadzir sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap harta wakaf yang diamanahkan padanya. Perbuatan menjual tanah wakaf pada dasarnya sebagai perbuatan melawan hukum apabila dilakukan dengan sengaja tanpa memperhatikan syarat, pengecualian, prosedur hukum yang berlaku khususnya hukum wakaf. Namun, pada kenyataannya jual-beli tanah wakaf pernah dilakukan baik dari keluarga wakif, pihak pemerintah, maupun orang-orang yang tidak bertanggungjawab dengan tidak memperhatikan syarat dan tata cara yang berlaku. Maka berdasarkan permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Harta Wakaf (Studi Kasus Desa Lampoh Keudee Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar)”. Adapun hasil kajian dari wawancara dengan narasumber dan kajian literartur maka dapat disimpulkan praktik jual beli tanah yang berstatus wakaf ini ketika masjid akan direnovasi, tanah wakaf dari masyarakat (wakif) dijual untuk keperluan tersebut, untuk memperkuat akad jual beli tanah wakaf tersebut, wakif mendatangkan beberapa saksi dikarenakan tanah berstatus wakaf tersebut tidak berkekuatan hukum untuk diperjualbelikan, Tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli tanah wakaf Desa Lampoh Keudee dalam pendapat ulama Hanabilah (Hambali) ialah diperbolehkan karena bertujuan untuk hal yang lebih maslahah. Penjualan tanah wakaf tersebut telah sesuai prosedur yang berlaku guna untuk mencapai tujuan wakaf yang lebih baik dan produktif untuk kemaslahatan umat manusia.
References
Wabah Zhuhaili, Al-Fiqhu al-Islam wa ‘Adillatuhu Damaskus : Dar al-Fikr al- Mu’ashir
Rachmandi Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Imam Suhadi, Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima yasa, 2002
Rachmandi Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Mahmud Yunus, Kamus Basah Arab Indonesia, Yayasan Penyelenggaraan Penterjemahan, Penafsir al-Qur’an, Jakarta, t.th.
Al-Jamal, Fiqih Wanita, CV. Asy-Shyfa, Semarang, t.th
Departemen Agama RI., Al-Qur’an dan Terjemahannya, CV. Alwaah, Semarang,1989
As-Sayyid Sabiq, Fiqih as-Sunnah, Juz III, Dar al-Fikr, Bairut, 1983
Peter Salim, ed., 1, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Modern English Press, Jakarta, 1991
Hasbi ash-Shiddieqy, Pangantar Fiqh Muamalah, Bulan Bintang, Jakarta, 1974
Sjarief Sukandi, Terjemahan Bulugh al-Maram, Al-Ma'arif, Bandung , 1984
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Toha Putra, Semarang,1985
A. Hassan, Tarjamah Bulughul Maram, Bandung, CV. Diponegoro, 1996
Nazar Bakry, Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta,1994
Zaenuddin bin Abdul Aziz, Fathul Muin, Daar Ihya al-"Arobiyah, Indonesia, t.th
Hamzah Ya’qub, Kode Etik Dagang Menurut Islam, Diponegoro, Bandung, 1992
Muhammad Abid Abdullah al-Kabisi dalam Abdurrahman Kasdi, Fikih Wakaf, Idea Press, Yogyakarta, 2013
Pius A Partanto (eds), Kamus Ilmiah Populer, Arkola, Surabaya, 1994
Harun Nasution, Ersiklopedi Islam Indonesia, IAIN Syarif Hidayatullah, Djambatan, t.th.
Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam Abdurrahman Kasdi, hlm. 11.
Idham Khlm.id Baedawi, Fiqh Wakaf, Proyek Peningkatan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, Jakarta, 2003
Abdul Ghafur Anshari, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Pilar Media, Yogyakarta, 2005
Cyril Glasse, Ensiklopedi Islam (Ringkas), PT. Raja Grafindo Persada, Cet. Ke–2, Jakarta,1999
Abdurrahman, Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita, (PT. Citra Adityah Bakti, Cet. Ke-4, Bandung,1994
Said Agil Husin Al-Munawir, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, Penamadani, Jakarta,2004
Anton M. Moelyono, (et.al), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. Ke-2, (Balai Pustaka, Jakarta,1989
Muhammad Rifa’i, Ushul Fiqh, Wicaksana, Semarang,1991
Ahmad Rafiq, Fiqh Kontekstual, dari Normative ke Pemahaman Sosial, Pustaka Pelajar, Semarang, 2004
Abdul Hlm.im, Hukum Perwakafan di Indonesia, Ciputat Press, Jakarta, 2005
Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, UI. Press, Jakarta,1998
Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, UI-Press, Jakarta,1988
Zakaria Al-Anshari , Fath al-Wahhab Juz I,, Al-Ma’arif, Bandung, tth
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazdhab, Lentera, Jakarta, 1999
Lexi J. Moeleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1990
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi (ed), Metode Penelitian Surfey, LP3ES, cet III, Jakarta, 1999
Masri Singarimbum dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3S, Jakarta,1985
Faishal Haq dan Saiful Anam, Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia, PT. Garuda Buana Indah, Pasuruan, 1993
Suparman Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, Dar Ulum Press, Serang, 1994
Refbacks
- There are currently no refbacks.