AKAD PEMBIAYAAN DANA TALANGAN BANK UNTUK HAJI DAN UMRAH (Studi Kasus Pada PT. Lintas Iskandaria Tour dan Travel)
Abstract
Dana talangan haji pada perbankan syariah secara umum menggunakan konsep akad qard wal ijarah, walaupun tidak semua perbankan syariah menggunakan akad tersebut karena ada beberapa perbankan syariah yang hanya menggunakan akad qard saja tanpa ijarah, dikarenakan sebagai salah satu konsekuensi dari perbedaan interpretasi tentang paradigma penerapan fiqih, apakah prinsip atau jenis perjanjian, karena sampai saat ini belum ada keseragaman di antara bank-bank syariah dalam membuat perjanjian pembiayaan syariah. Pembiayaan dana talangan haji ini dibuka untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji ke Baitullah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses akad dan pembiayaan dana talangan bank untuk haji dan umrah pada PT. Lintas Iskandaria Tour dan Travel dan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap akad pembiayaan dana talangan bank untuk haji dan umrah pada PT. Lintas Iskandaria Tour dan Travel. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data digunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) akad yang digunakan dalam pembiayaan dana talangan haji dan umrah adalah akad qardh wal ijarah. Pembiayaan qardh bertugas meminjamkan dana talangan haji dan umrah dan nasabah wajib melunasinya dengan jumlah tertentu. Sedangkan al-ijarah terkait dengan sewa jasa yang digunakan oleh pihak bank dalam proses penerbitan porsi haji dari SISKOHAT, sehingga pihak bank berhak untuk mendapatkan ujrah dari sewa jasa tersebut; (2) pembiayaan dana talangan untuk haji dan umrah di PT. Lintas Iskandaria Tour dan Travel Banda Aceh yang bekerja sama dengan Bank Syariah Mandiri sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena mekanisme pembiayaannya sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 29/DSN-MUI/VI/2002, baik dari sisi akad, prinsip perolehan imbalan maupun besarnya perolehan imbalan jasa.
References
Abdurachman Rochimi, Segala Hal Tentang Haji dan Umrah, Jakarta: PT. Gelora Aksara, 2010
Dien Majid, Berhaji di Masa Kolonial, Jakarta: CV. sejahtera, 2008
Abdul Aziz Bin Abdullah bin Baaz, Haji, Umrah dan Ziarah Berdasarkan Tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah, Jakarta: CV. Firdaus, 1993
Ahmad Thib Raya & Siti Musdah Mulia, Menyelami Seluk Beluk dalam Islam, (Jakarta: Prenada Media, 2003), hlm. 227.
Imam Jazuli, Buku Pintar Haji dan Umroh, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2014), hlm. 55.
Muhammad Solokhin, Keajaiban Haji dan Umrah, (Jakarta: Erlangga, 2013), hlm. 4.
Ahmad Thib Raya & Siti Musdah Mulia, Menyelami Seluk…, hlm. 231.
Ahmad Abd Majdi, Seluk Beluk Ibadah Haji dan Umroh, (Surabaya: Mutiara Ilmu, 1993), hlm. 13.
Sopa dan Siti Rahmah, Studi Evaluasi Atas Dana Talangan Haji Produk Perbankan Syariah di Indonesia, (Jakarta: Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah, 2008), hlm. 311.
Asmaji Muchtar, Fatwa-fatwa Imam Syafi`i Masalah Ibadah, (Jakarta: Amzah, 2014), hlm. 286.
Sayid Sabiq, Fikih Sunnah 5, (Bandung: PT. Al-Ma`arif, 1978), hlm. 50.
Muhammad bin Idris al-Syafi`i, al-Umm, (Beirut: Dar al-Fikr, tt), hlm. 116.
Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Jilid I, (Yogyakarta: Andi, 2010), hlm. 10.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009), hlm. 6.
Yessi Widhi Astuti, Analisis Pembiayaan Talangan Haji Menurut Hukum Islam dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 (Studi Kasus di Bank Syariah Mandiri KC Salatiga, Penelitian tidak dipublikasikan, (Salatiga: IAIN Salatiga Fakultas Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, 2015), hlm. 10.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002), hlm. 107.
P. Joko Subagyo, Metode Penelitian dalam Teori dan Pratek, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), hlm. 87.
P. Joko Subagyo, Metode Penelitian…, hlm. 89.
Asmadi Alsa, Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif serta Kombinasinya dalam Penelitian Psikologi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), hlm. 47.
Hadi Sutrisno, Metode Reseach, (Yogyakarta: Andi Offset, 1992), hlm. 136.
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-ilmu Sosial Lainnya, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 126.
Juhana S. Mariadinata dan Wiana Mulyana, Dokumentasi dan Perpustakaan, Cet. 2, (Bandung: Armico, 1991), hlm. 21.
Michael Quin Patton, Metode Evaluasi Kualitatif, (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2006), hlm. 250.
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004), hlm. 248.
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Depenelitian dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia, 2008), hlm. 81.
Hassan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hlm. 389.
Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Syariah, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2003), hlm. 2.
Muhammad, Model-model Akad Pembiayaan di Bank Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2009), hlm. 143.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur`an dan Terjemahannya, (Bandung: Syamil Al-Qur`an, 2005), hlm. 60.
Departemen Agama RI, Al-Qur`an dan Terjemahannya, (Jakarta: CV. Toha Putra Semarang, 1989), hlm. 990.
Muhammad Nashiruddin Al-Bani, Shahih Sunan Ibnu Majah, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm. 399.
Muhammad Syafi`I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hlm. 132.
Wiroso, Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT. Sardo Sarana Media, 2009), hlm. 322.
Muhammad Syafi`i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hlm. 134.
Fatwa DSN MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah.
Fatwa DSN MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2002 Tentang Pembiayaan Ijarah.
Fatwa DSN-MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pembiayaan Qardh.
Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, 2010, hlm. 44.
Mustafa Dib Al-Bugha, Buku Pintar Transaksi Syariah, (Jakarta: Hikmah, 2010), hlm. 145.
Yessi Widhi Astuti, Analisis Pembiayaan Talangan Haji Menurut Hukum Islam dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 (Studi Kasus di Bank Syariah Mandiri KC Salatiga, Penelitian tidak dipublikasikan, (Salatiga: IAIN Salatiga Fakultas Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, 2015), hlm. 48-50.
Hasil wawancara peneliti dengan Ratna Mutia, Manager PT. Lintas Isakandaria Tour dan Travel Banda Aceh
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab, (Jakarta: Basrie Press, 1991), hlm. 256.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur`an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penerjemah Al-Qur`an, 2005), hlm. 92.
Hasil wawancara peneliti dengan Ratna Mutia, Manajer PT. Iskandaria Tour & Travel Banda Aceh.
Fatwa DSN MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2002 Tentang Pembiayaan Ijarah.
Fatwa DSN-MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pembiayaan Qardh.
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 132-138.
Nasrun Haroen, Ushul Fiqh I, (Jakarta: Logos, 1996), hlm. 113.
Yessi Widhi Astuti, Analisis Pembiayaan Talangan Haji Menurut Hukum Islam dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 (Studi Kasus di Bank Syariah Mandiri KC Salatiga, Penelitian tidak dipublikasikan, (Salatiga: IAIN Salatiga Fakultas Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, 2015), hlm. 98.
Refbacks
- There are currently no refbacks.