PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Abstract
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anak disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Hal ini dikarenakan pada usia dini, sang anak masih dalam keadaan labil dan mudah terbawa arus kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar yang dapat mempengaruhi pola tingkah laku anak itu sendiri. Dalam menghadapi dan menanggulangi berbagai perbuatan tingkah laku anak yang diduga melakukan suatu tindakan pidana, harus bisa dibedakan dengan kasus yang dialami oleh orang dewasa. Tidak sewajarnya anak di bawah umur mendapat penyidangan yang terlalu lama, yang dapat menjadikan trauma pada perkembangan mental anak. Menurut UU no 11 tahun 2012 pasal 91 ayat 3, setelah melakukan persidangan anak harus menjalani rehabilitasi sosial, yang bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik dan mental anak yang tersandung kasus.
Keywords
References
Anna Volz, Advocacy Strategies Training Manual: General Comment No.10: Children’s Rights in Juvenile Justice, Defence for Children International, 2009. Dalam Yayasan Pemantau Hak Anak, Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, Internet, Diakses pada 26 Desember 2021.
Badan Pusat Statistik, Indikator Kesejahteraan Anak, Jakarta,2000.
Badan Pusat Statistik, 2002, Indikator dan Profil Kesejahteraan dan Perlindungan Anak, Jakarta.
Departemen Kehakiman dan HAM, 1999, Undang-undang R.I. No.39 tahun 1999 tentang HAM, Jakarta.
Maslow, Abraham. 1954. Motivasi dan Kepribadian.
Migley, James.1995. Social Development: The Developmental Perspective in Social Welfare.
London:Sage Publications Ltd.
Soetodjo, Wagiati, 2006. Hukum Pidana Anak. Bandung, PT. Refika Aditama.
Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Pengadilan Anak
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY:
JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan
ISSN Print: 2527-3256
ISSN Online: 2621-9247