ANCAMAN PIDANA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT KONSEPSI HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Abd. Mannan Hasyim Abd. Mannan Hasyim

Abstract


ABSTRAK

Permasalahan yang diangkat dalam disertasi ini adalah (1) Bagaimana konsep
ancaman pidana terhadap anak di bawah umur menurut hukum Islam dan
Perundang-undangan Nasional; (2) Mengapa terjadi perbedaan rumusan konsep
ancaman pidana terhadap anak di bawah umurmenurut hukum Islam dan
Perundang-undangan Nasional; (3) Bagaimana dasar pertimbangan ancaman
pidana anak di bawah umur menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 014.Penelitian
ini menggunakan metode normatif kualitatif, dengan mengacu pada teori tujuan
pemidanaan, teori pembaharuan hukum pidana dan teori perlindungan anak; dansejumlah teori yang merupakan bagian dari teori-teori ranah social legal. Untuk itu, berdasarkan nilai filosofis rumusan norma pertanggungjawaban hukum terdapatkesamaan antara hukum Islam dengan nilai-nilai hukum positif sebagai bagian daripenekanan pada konstruksi pembangunan hukum, yaitu terwujudnya nilai-nilaikeadilan, kemanfaatan dan kemaslahatan hukum bagi manusia. Akan tetapi dalamrumusan batasan usia dewasa untuk pertanggungjawaban hukum, terdapatbeberapa perbedaan.Hal ini didasari berdasarkan pertimbangan pada asupan gizi,perkembangan teknologi, rekayasa pangan, dan perkembangan teknologi informatikayang berpengaruh terhadap kecenderungan lebih cepat untuk dewasa. Implementasikonsepsi ancaman pidana dari segi hukum Islam hukum positif adalah, dengan caramengintegrasikan asas-asas hukum dan penetapan hukum ke dalam setiap
perbuatan hukum. Untuk itu, diperlukan gagasan dan kebijakan secara menyeluruhdan termasuk pula sikap kearifan pada hukum itu sendiri.


Keywords


Pidana, Anak di bawah Umur, Perundang-undangan

Full Text:

Remote

References


DAFTAR KEPUSTAKAAN

Abd. Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta: Majlis Ala Indonesia, 1990

Abdul Wahab Khallaf, Ushul Fiqh, Beirut: Dar al Fikr, t.th

Abdul Wahid dan M. Irfan, Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual, Bandung: Refika Aditama, 2001

Abdullah ibn Ahmad ibn Qudamah, Mughni, jilid 10, Beirut: Dar al-Fikr,

Abu Bakar Muhammad al Sarakhsi, Ushul al Sarakhsi, jilid ke-2, Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyyah, 1983

Andi Hamzah, Pembangunan Hukum Pidana Indonesia, makalah Seminar,

Pengaruh Globalisasi terhadap Hukum Pidana dan Kriminologi

Menghadapi Kejahatan Transnasional, Bandung: ASPEHUPIKI,

Cotterrel, The Sociological an Introduction, London: Butterworths, 1984

Hanafi, A. Asss-asasHukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1994

M. Sholehuddin, Sistem sanksi dalam hukum pidana: Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Jakarta: Rajawali, 2004

Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, Bandung:

Mandar Maju, 2005

Muh. Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Beirut: Dar Al-Fikr, 1997

Muladi, Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana dan Implementasinya dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak-anak, Makalah dalam Focus Group Discussion (FGD) Penerapan

Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang

Dilakukan oleh Anak-Anak, Diselenggarakan oleh Puslitbang SHN

BPHN, Jakarta, 26 Agustus 2013. Di BPHN Jakarta

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001

Pasal 21 dan 22 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan

Pidana Anak.

Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah),Bandung: Pustaka Setia, 2000

Saifuddin al Amidi, al-Ihkam fi Usul al-Ahkam, Jilid ke-1, Mesir: Musthafa al-Babi ,al-Halaby, t.th

Undang-undang Dasar RI 1945, hasil amandemen kedua.

Wahbah al-Zuhaili, al-Figh al-Islamiwa `Adillatuh, Jilid ke-4, Beirut: Dar al Fikr, 1989

Yusuf al-Qardhawi, al-Madkhal al-Dirasat al-Syari`at al-Islamiyah, dialih

bahasakan oleh Muhammad Zaki, MembumikanSyari`at Islam,Surabaya: Dunia Ilmu, 1417 H


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 INDEXED BY:

 

JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan

ISSN Print: 2527-3256

ISSN Online: 2621-9247