EKSISTENSI QANUN MAISIR DALAM MEMBERANTAS TINDAKAN PERJUDIAN DI ACEH

Rahmad sadli

Abstract


Aceh adalah sebuah proponsi yang ada di ujung pulau sumatra, provinsi ini memiliki karakteristik tersendiri terkait dengan aspek sejarah, politik, ekonomi dan keagamaan. pada abad ke 7 masehi Islam telah masuk kewilayah ini yang dibawa oleh muballig dari Persi dan gujarat. wilayah ini merupakan wilayah pertama masuknya Islam di Nusantara sehingga Aceh digelar serambi Makkah. dan sejarah yang panjang syari`at Islam di Aceh yang dikenal sebagai Seramb. pada era kesultanan syariat Islam menjadi idiologi resmi kesultanan. begitu juga masa kolonialisme. namun setelah Indonesia merdeka. penerapan syariat Islam di Aceh mengalami tantangan. hal ini dikarenakan idiologi negara adalah idiologi panca sila. untuk mengakomodir harapan masyarakat Aceh supaya dapat hidup dalam bingkai syariat Islam, maka negara memberikan hak-hak keistimewaan bagi Aceh. keistimewaan itu dalam bidang Agama, Adat dan Pendidikan. Wujud keistimewaan baru secara penuh baru terwujud setelah disahkannya  Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang dipertegas lagi dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. setelah syariat Islam resmi diberlakukan di provinsi Aceh, maka pemerintah Aceh bersama legislatif menyusun Qanun-qanun yang diperlukan untuk jalannya syariat. Salah satu Qanun yang diatur adalah qanun tentang perbuatan maisir (perjudian) yaitu permainan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang menang mendapatkan bayaran. dalam tulisan ini penulis ingin mengkaji lebih dalam bagaimana aturan resmi mengenai aturan, tindakan dan hukuman yang dikenakan terhadap perbuatan maisir dalam rangka penegaka islam secara kaffah.


Keywords


Eksistensi, Qanun Maisir, Perjudian

Full Text:

PDF

References


Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1997).

M. Abdul Mujieb, dkk, Kamus Istilah Fikih, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994).

Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang: Toha Putra, 1989).

Moch Asnawi, Himpunan Peraturan dan Undang-Undang RI (Kudus: Menara Kudus, 1982).

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003. Nomor 26 Seri D Nomor 13.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 INDEXED BY:

 

JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan

ISSN Print: 2527-3256

ISSN Online: 2621-9247