TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAPA PERCERAIAN MELALUI GADGET
Abstract
Dalam mengarungi suatu bahtera rumah tangga terkadang seorang pasangan suami istri kerap kali dilanda oleh ombak yang sangat luar biasa maha dasyatnya yaitu Perceraian, yang mana perceraian merupakan salah satu ujian dalam kehidupan berumah tangga. Berdasarkan ketentuan mayoritas ulama dalam hukum Islam menyatakan, perceraian melalui Gedget sah selagi memenuhi syarat dan rukun serta mempunyai bukti dan alasan kuat untuk menceraikan istrinya namun, namun sangat tidak manusiawi, tidak etis, dan tidak beradap dikarenakan dapat disalahgunakan dan memiliki tingkat keakurasian yang lemah. Diperbolehkannya perceraian di dalam Islam karena dinamika kehidupan rumah tangga kadang-kadang menjurus kepada sesuatu yang bertentangan dengan tujuan pembentukan rumah tangga itu sebagai landasan filosofis perkawinan sesuai dengan ajaran Islam tanpa mengurangi landasan filosofis perkawinan berdasarkan pancasila yakni merupakan bagian dari aqidah, ubudiah dan muamalah yang berkaitan langsung antara huququllah dan huququlibad. Selain itu juga dinyatakan bahwa ikatan perkawinan sebagaima mitsaaqon gholiidhan atau ikatan yang kokoh dengan harapan dapat memberikan kesadaran dan pengertian kepada masyarakat bahwa pekawinan adalah mentaati perintah Allah dan sekaligus merupakan ibadah yang harus diperahankan kelangsungan dan kelestariannya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2003
Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group: 2012
Abdur Rahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Presindo 2014
Ahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000
Atto Mudzar, Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi Dan Liberasi, Yogjakarta: Titihan Ilahi Pres, 1988
Amirullah Ahmad, dkk, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, cet. 1; Jakarta: Gema Insani Press, 1996
Denis Mcquail, Teori Komunikasi Massa Suatu Pengantar, Jakarta: Erlangga, 1992
Dhamil Latif, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia: Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985
Djamil Latif, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Gusti Ngurah Aditya Lesmana, Tesis: Analisis Pengaruh Media Sosial Twitter Terhadap Pembentukan Brand Attachment (Studi: PT. XL AXIATA); Program Magister Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia
Hartanto, Panduan Aplikasi Smartphone, Gramedia: Pustaka Utama, 2010
Latif Djamil, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Linda Azizah, Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam, Jurnal Al-„Adalah, Vol. X, No. 4 Juli 2012
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2002
Raehana, Perceraian Menggunakan SMS, Email dan Faksimili di Mahkamah Syariah Daerah Pontian Johor Malaysia, Jurnal Al Risalah, Vol. XII, No. 1 Juni 2012
Slamet Abidin, Fiqih Munakahat II, Bandung: Pustaka Setia, 1999
Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam; Jakarta: Rineka Cipta, 1993
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata; Jakarta: Intermasa, 1985
Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat; Jakarta: Rajawali Pers, 2013
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY:
JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan
ISSN Print: 2527-3256
ISSN Online: 2621-9247