TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAPA PERCERAIAN MELALUI GADGET

Ikhsan Ikhsan

Abstract


Dalam mengarungi suatu bahtera rumah tangga terkadang seorang pasangan suami istri kerap kali dilanda oleh ombak yang sangat luar biasa maha dasyatnya yaitu Perceraian, yang mana perceraian merupakan salah satu ujian dalam kehidupan berumah tangga. Berdasarkan ketentuan mayoritas ulama dalam hukum Islam menyatakan, perceraian melalui Gedget sah selagi memenuhi syarat dan rukun serta mempunyai bukti dan alasan kuat untuk menceraikan istrinya namun, namun sangat tidak manusiawi, tidak etis, dan tidak beradap dikarenakan dapat disalahgunakan dan memiliki tingkat keakurasian yang lemah. Diperbolehkannya perceraian di dalam Islam karena dinamika kehidupan rumah tangga kadang-kadang menjurus kepada sesuatu yang bertentangan dengan tujuan pembentukan rumah tangga itu sebagai landasan filosofis perkawinan sesuai dengan ajaran Islam tanpa mengurangi landasan filosofis perkawinan berdasarkan pancasila yakni merupakan bagian dari aqidah, ubudiah dan muamalah yang berkaitan langsung antara huququllah dan huququlibad. Selain itu juga dinyatakan bahwa ikatan perkawinan sebagaima mitsaaqon gholiidhan atau ikatan yang kokoh dengan harapan dapat memberikan kesadaran dan pengertian kepada masyarakat bahwa pekawinan adalah mentaati perintah Allah dan sekaligus merupakan ibadah yang harus diperahankan kelangsungan dan kelestariannya.


Keywords


Tinjauan hukum, Islam, Perceraian, Gadget

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006

Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2003

Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group: 2012

Abdur Rahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Presindo 2014

Ahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000

Atto Mudzar, Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi Dan Liberasi, Yogjakarta: Titihan Ilahi Pres, 1988

Amirullah Ahmad, dkk, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, cet. 1; Jakarta: Gema Insani Press, 1996

Denis Mcquail, Teori Komunikasi Massa Suatu Pengantar, Jakarta: Erlangga, 1992

Dhamil Latif, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia: Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985

Djamil Latif, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011

Gusti Ngurah Aditya Lesmana, Tesis: Analisis Pengaruh Media Sosial Twitter Terhadap Pembentukan Brand Attachment (Studi: PT. XL AXIATA); Program Magister Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia

Hartanto, Panduan Aplikasi Smartphone, Gramedia: Pustaka Utama, 2010

Latif Djamil, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011

Linda Azizah, Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam, Jurnal Al-„Adalah, Vol. X, No. 4 Juli 2012

Muhammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2002

Raehana, Perceraian Menggunakan SMS, Email dan Faksimili di Mahkamah Syariah Daerah Pontian Johor Malaysia, Jurnal Al Risalah, Vol. XII, No. 1 Juni 2012

Slamet Abidin, Fiqih Munakahat II, Bandung: Pustaka Setia, 1999

Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam; Jakarta: Rineka Cipta, 1993

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata; Jakarta: Intermasa, 1985

Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat; Jakarta: Rajawali Pers, 2013

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 INDEXED BY:

 

JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan

ISSN Print: 2527-3256

ISSN Online: 2621-9247