KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN YANG DIBATALKAN KARENA WALI NIKAH TIDAK SAH (Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif)

Amiruddin Amiruddin

Abstract


Kedudukan anak yang lahir dari akibat perkawinan yang dibatalkan tetap memiliki hubungan hukum dengan ibu dan bapaknya sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 76 Kompilasi Hukum Islam menyatakan “Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya”, penetapan hukum ini didasarkan pada metode al-istishhab al-ashl atau baraah al-ashliyah, yang menggunakan kaidah “hukum sesuatu yang telah berlangsung ditetapkan bagaimana asalnya. Dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 Pasal 28 ayat (2) dinyatakan: keputusan tidak berlaku surut terhadap Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, Suami atau istri yang beritikad dengan beritikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan adanya perkawinan lain yang lebih dahulu, Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam huruf a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kajian pustaka atau studi kepustakaan yaitu berisi teori teori yang relevan dengan masalah–masalah penelitian. Adapun hasil penelitian menurut hukum Islam perkawinan yang dibatalkan karena wali nikah tidak sah, maka anak yang lahir dalam perkawinan tersebut kedudukannya menjadi anak tidak sah. Sedangkan menurut hukum positif baik undang- undang maupun kompilasi hukum Islam kedudukan anak yang lahir dari perkawinan tersebut dianggap anak sah karena keputusan tidak berlaku surut terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut.


Keywords


Pembatalan Perkawinan, Kedudukan Anak ,Wali Nikah

Full Text:

PDF PDF

References


Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006

Ahmad Kuzari, Nikah sebagai Perikatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013

Alhamdani, Alih Bahasa Agus Salim, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Pustaka Amani, 1989

Amiur Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004

Amir Syarifuddin, Hukum perkawinan Islam di Indnonesia, Antara Fiqih dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta: Prenada Media Group, 2011

H.M.A. Tihami, Fikih Munakahat:Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Pers,2014

Memed Humaidillah, Akad Nikah Wanita Hamil dan Anaknya, Jakarta: Gema Insani, 2002

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2004

Syaikh Kamil Muhamad Uwaidah, Fiqih Wanita, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1998

Khoirul Abror, Hukum Perkawinan dan Perceraian, Lampung: Arjasa Pratama, 2020

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Penerbit UI, Jakarta,2010

Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta : Kencana, 2005

Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016

Sidiq Tono, dan Mualim, Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta : UI Press, 1999

Wibowo Reksopradoto, Hukum Perkawinan Nasional Jilid II Tentang Batal dan Putusnya Perkawinan, Itikad Baik, Semarang, 1978

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesi, Jakarta: Sinar Grafika, 2007


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 INDEXED BY:

 

JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan

ISSN Print: 2527-3256

ISSN Online: 2621-9247