KETIMPANGAN HIBAH ORANG TUA KEPADA ANAK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SENGKETA WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Penelitian ini mengkaji ketimpangan hibah yang diberikan orang tua kepada anak serta implikasinya terhadap sengketa waris dalam perspektif hukum Islam. Permasalahan ini menjadi penting karena praktik hibah yang tidak proporsional sering kali menimbulkan konflik keluarga dan perselisihan antar ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Penelitian bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan dalam pemberian hibah kepada anak menurut hukum Islam serta mengkaji implikasi ketimpangan hibah terhadap munculnya sengketa waris. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), melalui analisis terhadap Al-Qur’an, hadis, Kompilasi Hukum Islam (KHI), peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan dalam hibah merupakan prinsip fundamental yang menuntut adanya keseimbangan dan proporsionalitas dalam pemberian harta kepada anak. Keadilan tidak selalu dimaknai sebagai kesamaan nominal pemberian, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan, kondisi sosial, dan tanggung jawab masing-masing anak. Ketimpangan hibah yang tidak didasarkan pada alasan yang dibenarkan secara syar’i berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan, kecemburuan sosial, konflik keluarga, dan sengketa waris. Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, Pasal 211 dan Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam berfungsi sebagai instrumen korektif untuk menjaga keadilan melalui mekanisme perhitungan hibah sebagai bagian dari warisan dan kemungkinan penarikan hibah dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, penerapan prinsip keadilan, transparansi, dan musyawarah dalam pemberian hibah menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa waris dan menjaga keharmonisan keluarga sesuai dengan tujuan kemaslahatan dalam hukum Islam.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abu Abdillah bin Muhammad Idris al-Syafi'i. Al-Umm. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Abu Abdirrahman Ibn Syu'aib al-Nasa'i. Sunan al-Nasa'i, Juz VI. Mesir: Musthafa al-Babi al-Halabi, t.t.
Agustin Hanafi dan Dhiaurramah. "Status Hukum Hibah Orang Tua Kepada Anak." Nahdatul Ilmi: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2026).
Asas A.A. Fyzee. Pokok-Pokok Hukum Islam II. Jakarta: Tintamas, 1961.
Farih, Amin. Kemaslahatan dan Pembaruan Hukum Islam. Semarang: Walisongo Press, 2008.
Fitriah, Nur Aidah. "Analisis Hukum Pembatalan Hibah di Pengadilan Agama Jember." Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions 3, no. 2 (2025): 161–175.
Hakim, Lukman. "Hibah Pra-Waris dalam Keluarga Muslim: Kajian Sosiologi Hukum Islam terhadap Keadilan Distributif." At-Tasrih: Jurnal Pendidikan dan Hukum Islam 11, no. 2 (2025).
Isnina. "Hibah Orang Tua kepada Anak Dapat Diperhitungkan sebagai Pengganti Warisan." Proceeding Seminar Nasional Kewirausahaan 2, no. 1 (2021).
Khair, Uslyfatul. Tana Pabbere Orang Tua Kepada Anak yang Berkeadilan Gender. Palopo: Pascasarjana Universitas Islam Negeri Palopo, 2025.
Mulya Ardiansyah Rambe dan Lilawati Ginting. "Implikasi Hukum dari Pembatalan Hibah dalam Konteks Perselisihan Keluarga." JIHHP 5, no. 1 (2024).
Muhammad Taufiq dan Siti Zulaikha. "Ketimpangan Hibah dalam Keluarga dan Potensi Sengketa Waris." Jurnal Ijtihad 23, no. 1 (2023): 78–92.
Nabila Raihan, Clara Oktaviana, dkk. "Tinjauan Sosio-Legal terhadap Pembatalan Hibah Orang Tua kepada Anak dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia." Journal of Administrative and Social Science 6, no. 1 (2025).
Nurhadi. "Praktik Hibah dalam Perspektif Hukum Islam Kontemporer." Jurnal Al-Ahwal 14, no. 2 (2021): 155–170.
Nurhayati. "Prinsip Keadilan dalam Pemberian Hibah kepada Anak Perspektif Hukum Islam." Jurnal Al-Ahwal 15, no. 2 (2022): 145–158.
Rahmita, N. M., dan Budiono. "Analisis Kompilasi Hukum Islam tentang Tolak Ukur Hibah yang Diperhitungkan sebagai Warisan." Cakrawala Hukum 8, no. 1 (2017): 75–85.
Salsabila Ulfah, dkk. "Analisis Prinsip Keadilan dalam Pemberian Hibah Anak di Kecamatan Kutaraja Banda Aceh." Ahkamul Usrah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 5, no. 2 (2025).
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.
Wahidah. "Hibah Orang Tua kepada Anak Perempuan Dihitung sebagai Bagian Warisan." Muadalah 2, no. 1 (2014).
Wahyu Eko Setiadi, Layl Ratna, dan Andri Zulfan. "Perlindungan Hukum terhadap Ahli Waris dalam Pembagian Harta Waris di Pengadilan Agama Curup (Studi Kasus Putusan Nomor 106/Pdt.G/2021/PA.CRP)." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum 3, no. 4 (2025).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY:
JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan
ISSN Print: 2527-3256
ISSN Online: 2621-9247


