HUKUM JUAL BELI DARAH UNTUK KEPENTINGAN TRANSFUSI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

Nilawati Nilawati

Abstract


ABSTRAK

Kegiatan tranfusi darah bukanlah hal asing yang  terjadi diranah medis, bahkan setetes darah dengan izin Allah mampu memberikan kehidupan bagi seorang manusia yang membutuhkannya dalam upaya medis. Upaya kesehatan Transfusi Darah adalah upaya kesehatan yang bertujuan agar penggunaan darah berguna bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan. Kegiatan tranfusi itu mencakup antara lain pengerahan donor, penyumbangan darah, pengambilan, pengamanan, pengolahan, penyimpanan, dan penyampaian darah kepada pasien. Darah dapat dikatakan sebagai organ yang paling penting dalam tubuh. Begitu pentingnya darah, sampai-sampai darah pun harus didonorkan dan ditransfusikan kepada yang memerlukan. Permasalahan transfusi darah merupakan masalah baru dalam wacana hukum Islam Karena secara faktual tidak terungkap status hukumnya dalam fiqh pada masa-masa pembentukan hukum Islam. Bahkan al-Qur’an dan hadis sebagai sumber utama hukum Islam tidak dijelaskan hukumnya secara jelas. Sehingga permasahalan ini disebut sebagai masalah ijtihadiyah.


Keywords


Transfusi, Darah, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Al-Qur’an

A.Qadir Hasan, Dkk (Penj), Nailul Authar: Himpunan Hadis-Hadis Hukum, Jilid 4, Surabaya: Bina Ilmu, 2001.

Abdul Wahab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushulul Fiqh, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

Al-San’ani, Subulussalam Syarhu Bulughul Maram, Tahqiq Wa Takhrij Khalil Ma’mun Syiha, Juz IV, Beirut, Darul Ma’rifah, 1995

Alyasa’ Abubakar, Metode Istislahiah: Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul Fiqh, Jakarta: Prenadamedia Grup, 2016.

Arent Jan Wensinck, al-Mu’jam al-Mufahras Li Alfaz al-Hadits an-Nabawi, Leiden, E.J Brill, 1936

Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary (ed.), Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta, Pustaka Firdaus, 2002, Cet. 3

Eki Pratidina dan Pupu Puspita, Transfusi Darah, dalam Jurnal Bhakti Kencana Medika, Volume 1, No. 3 Juli 2001.

Hasbi ash-Shiddieqy, Filsafat Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1975.

Ibrahim Hosen, Fiqih Perbandingan Masalah Pernikahan, Jilid 1, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2003.

Iman Jauhari, Kaidah-Kaidah Hukum Islam: Sebagai Teori Hukum Islam dalam Menyelesaikan Kasus-Kasus Hukum, Medan: Perdana Publishing, 2012.

M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Vol: 3, Tangerang: Lentera Hati, 2006, Cet ke-7.

M. Yatimin Abdullah, Studi Islam Kontemporer, Jakarta: AMZAH, 2006.

Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Cet.8, Jakarta, Haji Masagung, 1994

Muhammad Bin Muhammad al-Mukhtar al-Syanqithi, Ahkam al-Jarahah al-Tibbiyah Wa al-Atsar al-Mutarattibah ‘Alayha, Cet 2, Jeddah, Maktabah Sahabiyah, 1995.

Muhammad Syarif al-Din, al-Ahkam asy-Syar’iyyah Li A’mali al-Tibbiyah, t.k, t.p, 1987.

Totok Jumantoro dan Samsul Munir Amir. Kamus Ilmu Ushul Fiqh. AMZAH, Jakarta, 2005. Cet. I.

Wahyu Dwi Astuti dan Agung Dwi Laksono, Keamanan Darah di Indonesia: Potret Keamanan Transfusi Darah di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan, Surabaya: Health Advocacy, 2013.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah

http://maftuhahluluk.wordpress.com/ , diakses pada hari Senin, 17 Oktober 2016.

Http://www.pmibali.or.id/transfusi-darah/pengelolahan-darah-dan-servive-cost-biaya-pengganti-pengelolahan-darah/. Diakses pada hari Senin, Tanggal 17 Oktober 2016.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 INDEXED BY:

 

JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan

ISSN Print: 2527-3256

ISSN Online: 2621-9247