PEMBEBASAN TANAH HAK MILIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Alhasil, banyak tanah hak milik masyarakat yang harus dibebaskan oleh negara
untuk pembangunan sarana publik tersebut. Yang menjadi persoalan adalah si
pemilik tanah sendiri terkadang belum berkeinginan untuk menjual atau
membebaskan tanahnya itu karena beragam alasan. Namun, karena kepentingan
umum, negara dapat “memaksa” masyarakat untuk melepaskan hak milik. UU No.
5 Tahun 1960 (UUPA) dan juga UU No. 2 Tahun 2012 beserta peraturan
turunannya telah mengatur sedemikian rupa mekanisme pembebasan tanah untuk
pembangunan kepentingan umum tersebut. Lalu bagaimana pandangan hukum
Islam terkait masalah ini, adakah ketentuan dalam hukum Islam yang mengatur
tentang pengambilan hak milik untuk pembangunan sarana umum? Untuk
menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode yuridis normatif sebagai
pendekatan penelitian. Hasil penelitian ditemukan bahwa berdasarkan ketentuan
UUPA dan UU No. 2 Tahun 2012 bahwa dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum pemerintah tetap melakukan berdasarkan
prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah. Namun kalau sekiranya
pembangunan tersebut sangat mendesak dan pemegang hak tidak mau menyerahkan
tanahnya, maka pemerintah dapat memaksanya dengan mendasarkan pada UU
Nomor 20 Tahun 1961. Salah satu yang diatur dalam prosedur pembebasan tanah
adalah adanya tim persiapan yang melakukannya konsultasi publik atau
musyawarah guna mendapatkan kesepakatan pelaksanaan pembangunan baik terkait
lokasi maupun ganti rugi yang harus dibayarkan. Temuan lain adalah hukum Islam
pada dasarnya memang sangat mengakui kepentingan dan kemaslahatan individu
pada harta serta mengakui hak individu untuk memiliki harta, namun Islam juga
mengakui dan mempertimbangkan kemaslahatan publik dan mengakui haknya
dalam kepemilikan. Jika memang untuk memenuhi kemaslahatan bersama harus
mengorbankan kemaslahatan individu, maka hal itu boleh dilakukan.
Keywords
References
A. Buku-buku
Abdul Rahman, dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2012.
Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah, 2015.
A.P. Parlindungan, Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria,Mandar
Maju, Cetakan VII, 1993, Bandung, hal. 129.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan UndangUndang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Jakarta: Djambatan,
Dirman, Perundang-undangan di Seluruh Indonesia, Jakarta: J.B. Wolters, 1958.
Hasbie Ash-Shiddiqie, Pengantar Fiqh Muamalah, Jakarta: Bulan Bintang,
H.A. Djazuli, Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam
Rambu-Rambu Syariah, Jakarta: Kencana, 2003.
J.B. Daliyo, Hukum Agraria, Jakarta: Prehallindo, 2001.
Kansil dan Cristine, Kitab Undang-Undang Hukum Agraria, Jakarta: Sinar
Grafika, 2007.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hak-Hak atas Tanah,Cetakan ke6,Jakarta:Kencana,
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta:Kencana Prenadamedia Group, 2012.
Nasroen Haroen, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Samun Ismaya, Pengantar Hukum Agraria, Cetakan Pertama,
Yogyakarta:Graha Ilmu, 2011.
Sumadi Suryabrata, Metodelogi Penelitian, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
Supriadi, Hukum Agraria, Cet 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-hak atas Tanah, Edisi Pertama, Cetakan
Ke-3, Jakarta: Kencana, 2007.Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu Jilid, jilid 7, Terjemah:
Abdul Hayyie al-Katani. Dkk, Jakarta: Gema Insani, 2011.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok
Agraria
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas
Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY:
JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan
ISSN Print: 2527-3256
ISSN Online: 2621-9247