PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA ALUE GAJAH KECAMATAN SUKA MAKMUE KABUPATEN NAGAN RAYA DITINJAU MENURUT SYARI’AH
Abstract
Dana atau uang merupakan kebutuhan seluruh manusia di dunia ini, namun Dana yang ada jika tidak dipergunakan sebagaimana semestinya maka akan menjadi tombak kahancuran bagi para pemegang Dana. Dengan demikian penulis tertarik untuk membahas tentang Pengelolaan Dana Desa (ADD) di Desa Alue Gajah Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya Ditinjau Menurut Syari’ah. Namun, dalam penelitian ini ada dua hal yang menjadi titik fokus penelitian. Pertama, bagaimana bagaimana pengelolaan alokasi dana Desa dalam upaya peningkatan pembangunan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pengelolaan alokasi dana Desa di Desa Alue Gajah Kecamatan Makmur Kebupaten Nagan Raya. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui untuk mengetahui pengelolaan alokasi dana desa dalam upaya peningkatan pembangunan dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pengelolaan alokasi dana desa di Desa Alue Gajah Kecamatan Suka Makmur Kebupaten Nagan Raya. Metode yang di pakai dalam penelitian ini menggunakan pendekatan studi lapangan (field research), studi kepustakaan (library research), dan studi dokumentasi. Data yang telah dikumpul dalam penelitian ini kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kemudian akan disimpulkan secara deduktif yaitu metode yang berangkat dari umum ke khusus. Dari hasil penelitian yang didapat bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) digunakan untuk pembangunan infrstruktur dan pemberdayaan yang dalam hal ini pemberdayaan ekonomi. Maka Menurut hukum ekonomi syariah penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) berupa infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi tersebut telah sesuai, karena pemberdayaan ekonomi tersebut untuk kemaslahatan masyarakat yaitu dapat meningkat ekonomi dan kaulitas hidup masyarakat.
References
Abdullah Abdul Husain at-Tariqi, Ekonomi Islam, Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004.
Ahmad, Kebijakan Tentang Dana Desa dan ADD Tahun 2016. Dikutip dari http://desa membangun.blogspot.co.id/2016/04/Kebijakan-Tentang-Dana-Desa-dan-ADD-Tahun-2016.html diakses pada tanggal 20 Agustus 2020.
Ahmad, Kebijakan Tentang Dana Desa dan ADD Tahun 2016. Dikutip dari http://desa membangun.blogspot.co.id/2016/04/Kebijakan-Tentang-Dana-Desa-dan-ADD-Tahun-2016.html diakses pada tanggal 20 Agustus 2020.
Chambers Robert, Pembangunan Desa, Jakarta : LP3ES, 2003.
Eka Sastra, Kesenjangan Ekonomi, (Jakarta: Expose, 2017.
Isnaini Harahap, Hadits-Hadits Ekonomi, Jakarta: Kencana, 2015.
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: CV Diponegoro, 2010.
Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2014 Tentang Desa (c.72) Jakarta, Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2014 Tentang Desa (bab V) Jakarta, Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Suparno A.Suhaenah, Pembangunan Desa, Jakarta: Erlangga, 2001.
Suparno dan A.Suhaenah, Pembangunan Desa, Jakarta: Erlangga, 2001.
Widjaja,HAW. Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli Bulat dan Utuh, Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada, 2004.
Refbacks
- There are currently no refbacks.