TINGKAT PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG MAKANAN HALAL (Studi Kasus Gampong Neuheun Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar)
Abstract
Makanan halal adalah makanan yang dianjurkan dalam syari’at untuk diproduksi, diperdagangkan maupun dikonsumsi. Tujuan dari mengkomsumsi makanan halal untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan kesalehan seseorang dalam beribadah kepada Allah SWT. Akan tetapi, di era modern seperti saat ini makanan olahan yang banyak beredar di masyarakat seringkali membuat masyarakat lalai untuk memahami kehalalan dari makanan-makanan tersebut. Untuk membuktikan analisis ini dilakukan suatu penelitian pada masyarakat gampong Neuheun kecamatan Mesjid Raya kabupaten Aceh Besar dengan tiga permasalahan sebagai tujuan pembahasan skripsi, yaitu: pertama, bagaimana konsep makanan halal menurut LPPOM MUI. Kedua, pemahaman masyarakat gampong Neuheun terhadap produk makanan halal. Ketiga, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi masyarakat gampong Neuheun kecamatan Mesjid Raya kabupaten Aceh Besar dalam mengkonsumsi makanan halal. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan normatif dan jenis penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, kuisioner dan studi dokumentasi. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 100 responden penelitian, 73% masyarakat gampong Neuheun paham tentang makanan halal yang mereka konsumsi. Faktor yang mempengaruhi masyarakat gampong Neuheun dalam mengkonsumsi makanan halal adalah faktor internal berupa motivasi, sikap hidup/kebiasaan, dan pendapatan. Adapun faktor eksternal berupa lingkungan sosial ekonomi, besar/kecilnya jumlah keluarga, kebudayaan, tinggi rendahnya pendidikan dan kedudukan sosial, tinggi rendahnya harga, dan niat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemahaman masyarakat gampong Neuheun terhadap makanan halal sebagian besar telah sesual dengan ajaran Islam.
References
Al-Asqalani, I. Hajar., dan Al Imam Al-Hafizh. Fathul Bari Syarah Sahih al-Bukhari Jilid 26. Terj. Amiruddin.
Departemen Agama Republik Indonesia. 1992. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Proyek Penggandaan Kitab Suci Al-Qur’an.
Girindra, Aisjah. 2008. Dari Sertifikasi Menuju Labelisasi Halal. Jakarta: Pustaka Jurnal Halal.
Hosen, Nadratunzzaman. 2008. Halal Sebagai Tema Da’wah. Jakarta: Pustaka Jurnal Halal.
Muhibbuthabary. 2012. Fiqh Amal Islami. Bandung: Cita Pustaka Media Perintis.
Sopan. 2013. Sertifikatsi Halal Majelis Ulama Indonesia Studi Atas Fatwa Halal MUI Terhadap Produk Makanan, Obat Obatan Dan Kosmetik. Jakarta: GP Perss.
Wirarta, I Made. 2006. Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi. Yogyakarta: ANDI.
Refbacks
- There are currently no refbacks.