EKSISTENSI BANK DALAM BINGKAI SYARIAH

Nilawati Nilawati

Abstract


Bank adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di era yang serba canggih dan serba digital. Salah satu bank yang menjadi prioritas adalah Bank dengan dengan akses system syariah yang kita sebut dengan Bank syariah. dilihat dari sisi perkembangannya saat ini tidak ketinggalan dengan kemajuan seperti halnya bank konvensional. Bahkan tidak sedikit bank-bank syariah yang merupakan konversi dari bank-bank konvensional mapan yang mencoba sebuah alternatif lain untuk menggait nasabah sebanyak-banyaknya. Ada sejumlah alasan mengapa perbankan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik sistem syariah, diantaranya adalah pasar potensial karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan dengan semakin tumbuhnya kesadaran mereka untuk berperilaku secara Islami termasuk di dalamnya yaitu aspek muamalah atas bisnis. Bank konvensional sudah banyak membuka Unit Usaha Syariah  tetapi tetap saja masih banyak hingga saat ini masyarakat muslim yang bertahan dengan bank konvensional, dimana ambisi untuk mengeruk harta misalkan menghimpun dana di bank konvensional berupa deposito yang bertujuan untuk mencari keuntungan dalam bunga, para nasabah masyarakat muslim umumnya yang sudah terlanjur dengan kenyamanan dan kemudahan mereka dalam menuai keuntungan, sehingga mereka lupa akan larangan riba (bunga bank) atau memang diantara mereka ada yang benar-benar tidak mengetahui tentang larangan riba menurut ajaran Islam. Perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga berjalan berdampingan dengan perbankan syariah yang menerapkan sistem bagi hasil. Tetapi dalam hal ini masih banyak tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam perkembangan bank syariah.


Keywords


Bank syari’ah, Bank Konvensional, Riba, Hukum Islam

References


A.Karim Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqh Dan Keuangan , Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007

Afnil Guza, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Jakarta: Asa Mandiri, 2008

Andri Soemitro, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009

Departemen Agama RI, Al-Qur’an Terjemahnya, Surabaya: Karya Agung Surabaya, 2006

Dwi Suwiknyo, Kompilasi Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010

Ekonisia. Suparyanto, D. (2018). PROSPEK PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman.

Heri Sudarsono, Bank & Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: EKONISIA, 2013

https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v2i2.3328 Syukron, A. (2013). Dinamika Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam. WijayaDenda. (2001). Manajemen Perbankan. Edisi Revisi Sembilan. https://doi.org/2009

Khusairi, H. Hukum Perbankan Syariah. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 2015

M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian Teoritis Praktis, Bandung: CV Pustaka Setia, 2012

M. Syafi’i Antonio. Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press. 2001.

Manan, M. A, Teori dan Praktek Ekonomi Islam terjemah dari “Islamic Economics, Theory and Practice”, PT. Dana Bhakti Prima Yasa, Yogyakarta.1997

Rachmadi Usman. Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.

Sohran Sohari & Abdullah Ru’fah, Fiqh Muamalah, Bogor: Ghali Indonesia Anggota Ikapi. 2011

Sudarsono, H. Bank & lembaga keuangan syariah: deskripsi dan ilustrasi, 2003


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 INDEXED BY:

 

JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan

ISSN Print: 2527-3256

ISSN Online: 2621-9247