DEWAN SYARIAH DAN KEDUDUKAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Pelaksanaan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia memberikan wacana baru tentang hukum. Penerbitan fatwa tentang kegiatan ekonomi syariah oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang diminta atas desakan masyarakat serta keterpengaruhannya dengan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh pelaku ekonomi syariah menjadikan kajian penting dalam hukum. Permasalahan yang dikaji dalam kajian ini adalah mengapa ketentuan mengenai ekonomi syariah diatur dalam bentuk Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), dan bagaimana kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam sistem perundang-undangan perbankan apakah ia mengikat dan mesti diikuti oleh Perbankan Syariah. Kajian ini dilakukan dengan metode pembahasan kualitatif dengan menggunakan jenis pembahasan library research. Pembuatan ketentuan hukum ekonomi syariah dalarn bentuk fatwa DSN disebabkan adanya kebutuhan masyarakat untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan usahanya yang tidak terakomodasi oleh pernerintah. Kepercayaan masyarakat dan pemerintah terhadap DSN- MUI untuk membuat peraturan sebagai pedoman ini karena pengetahuan tentang hukum Islam yang dimiliki oleh anggota DSN lebih baik dibandingkan pemerintah. Kedudukan fatwa DSN dalam peraturan perundang-undangan adalah sebagai hukum positif; mengikat bagi para pelaku ekonomi syariah. Kedudukan fatwa DSN ini pun adalah berdiri sendiri yaitu wujud fatwa diperlukan karena menjadi pedoman bagi pemerintah dalam membuat peraturan, DPS dalam mengawasi kegiatan LKS, dan pedoman LKS dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Keywords
References
Ahyar a. Gayo, laporan akhir penelitian hukum tentang kedudukan fatwa mui dalam upaya mendorong pelaksanaan ekonomi syariah, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2011.
Amin, Ma’ruf, Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam, Elsas, Jakarta, 2008.
Darsono, Siti Astiyah, Harisman, dkk, Perjalanan Perbankan syariah di Indonesia: Kelembagaan dan kebijakan serta tantangan ke depan, Jakarta: Departemen Riset kebanksentralan Bank Indonesia.
Dewan Syari’ah Nasional dan Dewan Pengawas Syari’ah, sumber: www.scrib.com/doc/57565656/Makalah-Dewan-Syari’ah-Nasional-Dan-Dewan Pengawas-Syari’ah.
Fatah, Rohadi Abdul, Analisis Fatwa Keagamaan Dalam Fikih Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 2006.
Journal of Economic and Islamic Law by Economic is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Berdasarkan: http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/economic/article/view/796 yang diakses pada 02 Januari 2017.
Latar Kesejarahaan MUI di Indonesia, sumberhttp://mui-dki.org/index.php?option=com_content&view=article&id=109&Itemid=106, diakses pada tanggal 15 Juni 2011
Nafis, M. Cholil, Teori Hukum Ekonomi Syariah, UI Press, Jakarta, 2011.
Nurdin, Ridwan, Kedudukan Fatwa MUI Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia, makalah disampaikan dalam diskusi dengan Tim Penelitian, tanggal 17 Juni 2011.
Rasyid, Abdul, Eksistensi Fatwa Perbankan Syariah Dsn-Mui Dalam Sistem Hukum Indonesia, (Februari 2016), http://business-law.binus.ac.id/2016/02/29/eksistensi-fatwa -perbankan-syariah-dsn-mui-dalam-sistem-hukum-indonesia/. diakses pada tanggal 10 desember 2016.
Sjahdeini, Sutan Remy, Perbankan Syariah: produk-produk dan aspek-aspek hukumnya, Jakarta: KENCANA, 2014.
Zed, Mustika, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Nasional, 2004.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY:
JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan
ISSN Print: 2527-3256
ISSN Online: 2621-9247