Konsep Pewakafan Harta dan Pengembangan Harta wakaf di Indonesia (Kajian terhadap UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf)
Abstract
Signifikansi penulisan ini adalah untuk mengetahui konsep Pewakafan harta dan pengembangan harta wakaf di Indonesia. Sejatinya harta wakaf bersifat kekal dan bermanfaat luas bagi umat, sehingga tidak ada yang terbengkalai, adanya penyelewanangan dan peralihan hak milik. Lahirtnya UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf bertujuan untuk memastikan harta wakaf sejalan dengan mauquf alaih (tujuan pewakafan/ikrar wakaf) Penelitian ini difokuskan pada konsep pewakafaan harta yang terkandung dalam Undang-Undang tentang wakaf tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah telaah kepustakaan (library research) dan metode analisis datanya menggunakan deskriptif. Dari hasil telaah lembaran negara berupa peraturan-peraturan yang berhubungan dengan wakaf. dan yang terkait serta mendukung penelitian ini. Dari pendekatan tersebut diperoleh penjelasan bahwa UU No. 41 tentang wakaf merupakan isntrumesn hukum dalam pendirian lembaga negara seperti Badan Wakaf Indonesia, yang bertujuan untuk mengembangkan memajukan pewakafan di Indonesia. Peningkatan fungsi lembaga pengelola wakaf (Nadzir) yang lebih profesional.
Keywords
References
Siah Khoisyi’ah, Wakaf dan Hibah Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangannya di Indonesia Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010
Athoillah, Hukum Wakaf Bandung:Yrama Widya, 2015
Aden Rosadi, Zakat dan Wakaf Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2019
Fairuzabadi, Majduddin Muhammad bin Ya’qub, Al-.. al-Qamus al-Muhith. Kairo: Dar al-Mishriyyah, 1933
https://www.bwi.go.id/literasiwakaf/wakaf-sumur-sahabat-utsman-bin-affan/
Ade Fajar,”Lembaga Wakaf dalam mengelola Potensi Wakaf di Indonesia” https/indonesiana. tempo.co/read/111714/2017
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Jendral Bimas Islam, Proses lahirnya UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf Depag RI:2007,
Nawawi, “Implementasi Wakaf Produktif di Indonesia Pasca Berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.”, Al-Tahrir, Vol. 13, No.2 November 2013,
https://www.bwi.go.id/profil-badan-wakaf-indonesia/perwakilan-bwi/
Tim penyusun Fiqh Wakaf Direktorat Jenderal Bimas Islam Penyelenggaran Haji Kemenag RI Jakarta 2003
Tim penyusun Dinamika pewakafan di Indonesia dan berbagai negara Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Jakarta 2017
Lembaran negara Undang-Undang. No. 41 tahun 2004 tentang wakaf
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU. No. 41 tahun 2004 tentang wakaf
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY:
JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan
ISSN Print: 2527-3256
ISSN Online: 2621-9247