Konsep Pewakafan Harta dan Pengembangan Harta wakaf di Indonesia (Kajian terhadap UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf)

Burhanuddin Burhanuddin

Abstract


Signifikansi penulisan ini adalah untuk mengetahui konsep Pewakafan harta dan pengembangan harta wakaf di Indonesia. Sejatinya harta wakaf bersifat kekal dan bermanfaat luas bagi umat, sehingga tidak ada yang terbengkalai, adanya penyelewanangan dan peralihan hak milik. Lahirtnya UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf bertujuan untuk memastikan harta wakaf sejalan dengan mauquf alaih (tujuan pewakafan/ikrar wakaf)  Penelitian ini difokuskan pada konsep pewakafaan harta yang terkandung dalam Undang-Undang tentang wakaf tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah telaah kepustakaan (library research) dan metode analisis datanya menggunakan deskriptif. Dari hasil telaah lembaran negara berupa peraturan-peraturan yang berhubungan dengan wakaf. dan yang terkait serta mendukung penelitian ini. Dari pendekatan tersebut diperoleh penjelasan bahwa UU No. 41 tentang wakaf merupakan isntrumesn hukum dalam pendirian lembaga negara seperti Badan Wakaf Indonesia, yang bertujuan untuk mengembangkan memajukan pewakafan di Indonesia. Peningkatan fungsi lembaga pengelola wakaf (Nadzir) yang lebih profesional.


Keywords


Perwakafan, wakaf, Harta dan UU No. 41 tahun 2004

References


Siah Khoisyi’ah, Wakaf dan Hibah Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangannya di Indonesia Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010

Athoillah, Hukum Wakaf Bandung:Yrama Widya, 2015

Aden Rosadi, Zakat dan Wakaf Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2019

Fairuzabadi, Majduddin Muhammad bin Ya’qub, Al-.. al-Qamus al-Muhith. Kairo: Dar al-Mishriyyah, 1933

https://www.bwi.go.id/literasiwakaf/wakaf-sumur-sahabat-utsman-bin-affan/

Ade Fajar,”Lembaga Wakaf dalam mengelola Potensi Wakaf di Indonesia” https/indonesiana. tempo.co/read/111714/2017

Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Jendral Bimas Islam, Proses lahirnya UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf Depag RI:2007,

Nawawi, “Implementasi Wakaf Produktif di Indonesia Pasca Berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.”, Al-Tahrir, Vol. 13, No.2 November 2013,

https://www.bwi.go.id/profil-badan-wakaf-indonesia/perwakilan-bwi/

Tim penyusun Fiqh Wakaf Direktorat Jenderal Bimas Islam Penyelenggaran Haji Kemenag RI Jakarta 2003

Tim penyusun Dinamika pewakafan di Indonesia dan berbagai negara Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Jakarta 2017

Lembaran negara Undang-Undang. No. 41 tahun 2004 tentang wakaf

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU. No. 41 tahun 2004 tentang wakaf


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 INDEXED BY:

 

JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan

ISSN Print: 2527-3256

ISSN Online: 2621-9247