POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF ISLAM (Kajian Tafsir Ahkam)

Najimuddin Najimuddin

Abstract


Islam datang bukan untuk menganjurkan praktek poligami, namun Islam justru membatasi kebolehan berpoligami hanya pada empat orang istri saja. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 3.. Adapun penelitian yang penulis lakukan dalam artikel  ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan cara mengumpulkan data dari buku-buku atau kitab-kitab yang diteliti yang ada hubungannya dengan permasalahan yang ada yaitu mengenai poligami menurut perspektif hukum Islam kajian tafsir Ahkam. Penelitian ini bersifat deskriptif komparatif  yaitu perbandingan suatu objek yang dalam hal ini adalah poligami menurut persepektif hukum Islam dalam kajian tafsir Ahkam dengan  maksud untuk memberikan  penjelasan. Penulis menggunakan  pendekatan  tafsir Ahkam dengan melihat ketentuan- ketentuan mufassir yang ada dengan maksud memberikan penilaian tentang kebenaran dan alasan yang dijadikan sebagai dasar hukum  atau hujjah dan juga lebih menekankan terhadap pertimbangan  maqasid  al-syar’iah yang releven dengan masa sekarang. Dari penelitian ini, penulis menemukan beberapa kesimpulan terkait dengan hukum  poligami dengan argumennya masing-masing, Mereka yang mendukung poligami selain menggunakan dasar ayat tersebut, juga mengaitkannya dengan poligami Nabi Muhammad SAW. Sementara itu, pihak yang menolak poligami juga mendasarkan penolakannya pada ayat yang sepertinya sulit diterapkan bagi pelaku poligami, yakni harus bersikap adil dan beberapa pertimbangan lainnya. Keadilan yang dituntut disini termasuk dalam bidang nafkah dan mu’amalah (pergaulan) serta pembagian  malam. Sedangkan bagi calon suami yang tidak bisa berbuat adil, maka diharuskan cukup satu saja. Sementara bagi yang bisa berbuat adil terhadap istrinya, boleh poligami dengan maksimal hanya empat istri


Keywords


Poligami, Tafsir Ahkam, Tafsir Rawai’ul Bayan

Full Text:

PDF

References


Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, (Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M),

Ali Imron, “Menimbang Poligami Dalam Hukum Perkawinan,” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qisti 6, no. 1 (2012)

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung: Diponogoro, 2005),

Fakhruddin Muhammad Ar-Razi, Tafsir al-Fakhr al-Razi, juz.IX, (Bairut: Dar al-Fikr, tth),

Hasbullah, Poligami Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Dalam Prespektif Keadilan Gender, (Cirebon: Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati: 2011),

Iffah Qanita Nailiya, Poligami; Berkah ataukah Musibah?: Mengungkap Alasan - alasan Nabi Melarang Ali Berpoligami, (Jogjakarta: DIVA Press, 2016),

Muhammad Quraish Shihab, Tafsîr al-Mishbâh, vol. 2 (Jakarta: Lentera Hati, 2009),

Muhammad Sayyid Thanthawi, al-Tafsîr al-Wasîth Li al-Qur’ân al-Karîm, vol. 3 (Cairo: Dar al-Sa‘adah, 2007),

Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni, Rawai’ al-Bayan fi Tafsir Ayah al-Ahkam Cet.I, (Bairut: Maktabah al-Ghazali, 1980) .


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 INDEXED BY:

 

JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan

ISSN Print: 2527-3256

ISSN Online: 2621-9247