IMPLEMENTASI PEMBINAAN MATERI KEAGAMAAN UNTUK CALON PENGANTIN MELALUI BIMBINGAN PERKAWINAN DI KUA KEC. DARUL IMARAH KAB. ACEH BESAR
Abstract
Bimbingan pranikah menjadi hal yang sangat penting karena bisa menjadi solusi bagi masyarakat daerah untuk mengatasi ataupun mengurangi terjadinya krisis pernikahan yang berakhir pada perceraian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perencanaan, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi pembinaan materi keagamaan untuk calon pengantin melalui bimbingan perkawinan di KUA Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar. Penelitian ini dilakukan dengan studi lapangan yang menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan materi keagamaan untuk calon pengantin melalui bimbingan perkawinan di KUA Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar dilakukan dengan merujuk pada Kepdirjen Dinul Islam nomor 881 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan. Monitoring dan evaluasi pembinaan materi keagamaan untuk calon pengantin melalui bimbingan perkawinan di KUA Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar yaitu pengawasan dilaksanakan oleh Kementerian Agama provinsi kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan KUA Kabupaten untuk melihat metode penerapan, penyelenggaraan, dan pengelolaan keuangan pembinaan peranikah dan evaluasi dalam kegiatan bimbingan kepada calon pengantin dilaksanakan dengan menanyakan kembali materi-materi yang telah diberikan di akhir bimbingan.
Keywords
References
Aan Komariah dan Dajam’an Satori, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2011.
Aat Syafaat, Peranan Pendidikan Agama Islam dalam Mencegah Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency), Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Agostiono, “Implementasi Kebijakan Publik Model Van Meter dan Van Horn,” dalam http://kertyawitaradya.wordpress, diakses tanggal 06 Februari 2023.
Agus Riyadi, Bimbingan Konseling Perkawinan, Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2013.
Ahmad Tanzeh, Pengantar Metode Penelitian, Yogyakarta: Teras, 2009.
Akmal Halwi, Seluk Beluk Ilmu Jiwa Agama, cet.ke-1, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Alwi Hanan, dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2003.
Awalya, Bimbingan Konseling, Semarang: Unnes Press, 2013.
Azmy, “Implementasi Pelaksanaan Pendidikan Pranikah terhadap Calon Pengantin di KUA Binjai Barat”, Wahana Inovasi, Vol. 11, No.1.
Fahmi Tarikhuddin, “Pengaruh Pembinaan Keagamaan di Majlis Ta’lim Ikatan Remaja Mushola At-Taqwa (IRMA) Terhadap Perilaku Beragama Remaja di Dusun Bulakbanteng Desa Jatimulya Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal”, Jurnal Al Tarbawi Al Haditsah, Vol. 1, No. 2.
Fitri Sari & Euis Sunarti, “Kesiapan Menikah Pada Dewasa Muda dan Pengaruhnya Terhadap Usia Menikah”, Jurnal Ilmiah Keluarga dan Konsumen, Vol. 6, No.3, 2013.
Hamdi Abdul Karim, “Manajemen Pengelolaan Bimbingan Pranikah Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinnah Mawaddah Wa Rahmah”, Vol. 01, No 02, 2019.
https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/300-pasutri-di-aceh-besar-ramai-ramai-ajukan-cerai-ke-pengadilan-alasannya-bikin-miris
https://kbbi.web.id/mekanisme
Imam Subqi, “Pola Komunikasi Keagamaan dalam Membentuk Kepribadian Anak”, Inject: Interdisciplinary Journal of Communication, Vol. 1 No. 2, 2016.
Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), Memasuki Gerbang Perkahwinan, Ed. Ke 2, Putrajaya, JAKIM, 2008.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Batasan Umur Nikah Melindungi Kesehatan Catin (Online), diakses tanggal 29 Januari 2023 melalui https://jateng.kemenag.go.id/2022/03/batasan-umur-nikah-melindungi-kesehatan-catin/
Mardani, Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi, cet.ke-1, Depok: Kharisma Putra Utama, 2017.
Musaitir, “Problematika Kehidupan Rumah Tangga Pada Pasangan Suami Istri Perspektif Hukum Keluarga Islam”, Al-Hikam: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 12, No. 2, 2020.
Nana Syaodih Sukmadinata, Metode penelitan Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011.
Nasaruddin dan Syarifuddin, “Pola Pembinaan Sosial Keagamaan dengan Pengintegrasian Nilai-Nilai Budaya Bima (Studi Terhadap Para Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bima)”, Tajdid: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusian, Vol. 2 No. 1, 2018.
Noer Rohmah, Pengantar Psikologi Agama, cet. ke-1, Yogyakarta: Teras, 2013.
Nurdin Usman, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Jakarta: Grasindo, 2002.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2011.
Sulaiman, “Problematika Pelayanan Kantor Urusan Agama Anamuban Timur Nusa Tenggara Timur”, Analisa, Vol. XVIII, No. 02, Juli-Desember, 2011.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Bandung Sumur, t.th.
Zaitunah, Membina Keluarga Sakinah, Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2004.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY:
JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan
ISSN Print: 2527-3256
ISSN Online: 2621-9247