PEMENUHAN HAK MEMILIH PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Indonesia dan Australia sama-sama telah menandatangani dan meratifikasi CRPD yang menjadi babak baru bagi kedua negara untuk memperkuat komitmen dalam pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas. Pasal 29 Konvensi tersebut meminta kepada semua negara untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam politik termasuk hak dan kesempatan untuk memilih dalam pemilu. Negara perlu memastikan bahwa prosedur, fasilitas, dan bahan pemungutan suara sesuai, dan dapat diakses dan mudah dipahami dan digunakan. Artikel ini bertujuan untuk menelusuri bagaimana peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Australia mengatur pemenuhan hak memilih bagi penyandang disabilitas ini sebagaimana diinginkan oleh CRPD. Selain itu, artikel ini akan membandingkan praktik pemenuhan hak memilih penyandang disabilitas kedua negara dan menyimpulkan mana yang lebih berhasil dalam pelaksanaanya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa kedua negara telah merumuskan peraturan perundang-undangan yang baik dalam memenuhi hak memilih penyandang disabilitas, hanya saja dalam beberapa sektor, Australia jauh lebih progresif dan inovatif dibandingkan Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
AIHW. 2020. “People with disability in Australia 2020: in Brief”. Australian Institute of Health and Welfare. https://www.aihw.gov.au/reports/disability/people-with-disability-in-australia-2020-in-brief/contents/discrimination
Asshiddiqie, Jimly. 2009. “Menuju negara hukum yang demokratis”. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta
Ibrahim, Mohammad. 2019. “Constitutional Change: Towards Better Human Rights Protection in Australia”. Constitutional Review 5(2). DOI: https://doi.org/10.31078/consrev.523
Julita, Widya Dwintari. 2018. “Aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pemilihan umum di Indonesia”. JISIP- UNJA 1 (2). https://online-journal.unja.ac.id/jisip/article/view/7173
Kitchin, Rob. 2000. “The researched opinions on research: disabled people and disability research.” Disability & Society 15(1): 25–47. DOI: https://doi.org/10.1080/09687590025757
Krisna, Hardjanti Dewi. 2016. “Kajian yuridis tentang penyandang disabilitas”. Perspektif Hukum, 16(1).
http://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id/index.php/perspektif/article/download/5/5
Leonardi M, Bickenbach J, Ustun TB, Kostanjsek N, Chatterji S; MHADIE Consortium. The definition of disability: what is in a name? Lancet. 2006 Oct 7;368(9543):1219-21. doi: 10.1016/S0140-6736(06)69498-1. PMID: 17027711.
Natalegawa, Marty. 2017. “Indonesia and Australia can nurture democracy together”. Financial Review. https://www.afr.com/opinion/indonesia-and-australia-can-nurture-democracy-together-20171102-gzda4n
Ndaumanu, Frichy. 2020. “Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab Dan Pelaksanaan Oleh Pemerintah Daerah”. Jurnal HAM 11(1). DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.131-150
Priestley, Mark. 2016. The political participation of disabled people in Europe: rights, accessibility and activism. Electoral Studies. DOI: 10.1016/j.electstud.2016.01.009
Sackey, Emmanuel. 2014. “Disability and political participation in Ghana: an alternative Perspective”. Scandinavian Journal of Disability Research 17(4). http://dx.doi.org/10.1080/15017419.2014.941925
Savery, Jonathon. 2015. "Voting Rights and Intellectual Disability in Australia: An Illegal and Unjustified Denial of Rightsa" 37(2)”. Sydney Law Review. http://classic.austlii.edu.au/au/journals/SydLawRw/2015/14.html
United Nations. 2020. “Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD)”, https://www.un.org/development/desa/disabilities/convention-on-the-rights-of-persons-with-disabilities.html.
Widinarsih, Dini. 2019. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial 20(2). http://jurnalkesos.ui.ac.id/index.php/jiks/article/download/239/153
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY:
JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan
ISSN Print: 2527-3256
ISSN Online: 2621-9247