Harta Bersama Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Muhammad Salim Mahmudi Muhammad Salim Mahmudi

Abstract


Perkawinan adalah hubungan hukum yang merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang telah memenuhi syarat-syarat perkawinan, untuk jangka waktu yang selama mungkin. Meskipun Perkawinan menyebutkan bahwa tujuan perkawian adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, tidak dapat  dipungkiri bahwa dalam perjalanan menuju rumah tangga yang bahagia dan kekal tersebut akan timbul peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan putusnya perkawinan atau berakhirnya suatu perkawinan. Perceraian yang timbul antara suami dan isteri melahirkan akibat, diantaranya adalah pembagian harta bersama. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui Harta bersama dalam hukum Islam dan Hukum positif. Kajian ini termasuk jenis studi kepustakaan (library research). Hasil kajian ditemukan bahwa harta bersama  merupakan persoalan hukum yang belum tersentuh oleh ulama-ulama fiqh terdahulu, karena masalah harta bersama baru muncul dan banyak dibicarakan pada masa modern ini. Para ahli hukum Islam untuk melakukan ijtihad dengan pendekatan qiyas. Para ulama menyimpulkan bahwa harta bersama termasuk dalam syirkah abdan / mufawadlah yaitu yaitu perkongsian yang bermodal tenaga.


Keywords


Harta Bersama, Hukum Islam, Hukum Positif.

Full Text:

PDF

References


Rien G. Kartasoepoetra,Pengantar Ilmu Hukum Lengkap,Jakarta: Penerbit Bina Aksara, 1988.

K.Wanjtik Saleh,Hukum Perkawinan Indonesia,Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976.

Mulyadi,Hukum Perkawinan Indonesia,Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2008.

Abdul Manan,Problematika Perceraian Karena Zina dalam Proses Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama,Jakarta : dalam Jurnal Mimbar Hukum, Al-Hikmah & DITBINBAPERA,No 52 Th XII 2001.

Satria Effendi,Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer,Jakarta :Kencana,2001

Etty Rochaeti, Wawasan Hukum, Jurnal, Vol. 28 No. 01 Februari 2013

Happy Susanto, Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Terjadinya Perceraian,Jakarta :Kencana,2003

Depdikbad, Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta: Balai Pustaka, 2003.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia,Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Hilma Hadi Kusumo, Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Aditya Bakti, 2009.

Umar Said, Hukum Islam di Indonesia Tentang Perkawinan,

Abd. Rahman Al-Jaziry, Al-Fiqhu ‘Alal ‘L-Madzaahibil Al-Arba’ah Jilid III, Beirut: Darul Kutub Al Ilmiah, 1990 M / 1410 H.

Ibnu Rusyd Al Qurtuby Al andalusy, Bidayatul ‘l-Mujtahid Juz 2, Beirut: Darul Fikr, tt.

Hasbi Ash. Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 INDEXED BY:

 

JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan

ISSN Print: 2527-3256

ISSN Online: 2621-9247