PEMBERIAN HAK SEPERTIGA GAJI BAGI ISTERI YANG DICERAIKAN (Kajian PP No. 10 Tahun 1983 Jo. PP. No. 45 Tahun 1990)
Abstract
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Jo. PP. No. 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, Pasal 8 disebutkan bahwa Suami Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan Sepertiga Gaji Kepada Isteri yang telah diceraikannya untuk kesejahteraan mantan istrinya. Berdasarkan ketentuan tersebut, diwajibkan kepada Suami pegawai Negeri Sipil yang menceraikan isterinya untuk memberikan sepertiga gaji kepada mantan isterinya untuk kesejahteraan ekonomi mantan isterinya. Namun dalam kenyataannya di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh aturan Suami Pegawai Negeri Sipil memberikan Sepertiga Gaji Kepada Isteri yang telah diceraikannya tidak dijalankan. Penelitian ini bertujuan menjelaskan tentang implementasi aturan pp No. 10 tahun 1983 di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh. Faktor hakim tidak mencantumkan dalam putusannya tentang kewajiban Suami Pegawai Negeri Sipil untuk memberikan sepertiga gajinya kepada mantan isteri yang diceraikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan dan dilengkapi dengan penelitian lapangan. Data dalam penelitian ini diperoleh dari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan karya ilmiah lain yang relevan. Sedangkan data lapangan diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan yang telah ditentukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pp No 10 Tahun 1983 tentang pemeberian hak sepertiga gaji pegawai negeri sipil kepada istri yang diceraikan tidak dijalankan, faktor hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh tidak mencantumkan dalam putusannya tentang Kewajiban mantan suami Pegawai Negeri Sipil untuk memberikan sepertiga gaji kepada istri yang telah diceraikannya adalah karena tidak terdapat kewenangan bagi hakim untuk membuat dalam putusannya tentang kewajiban suami pegawai negeri sipil untuk membrikan sepertiga gajinya kepada istri yang diceraikannya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Jamali, R., Hukum Islam (Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2002.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di lingkungan Peradilan Agama, Yayasan Al- Hikmah, Jakarta, 2001.
Agusni Yahya, Hak dan Kewajiban Perempuan Sebagai Isteri, Yayasan Flower Aceh dan The Asia Foundation, Banda Aceh, 2002.
Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta,1995.
Alhamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Amani, Jakarta, 1989.
Al-Yasa’ Abu Bakar, Kajian Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Essay Tentang Perempuan, Perkawinan dan Perwalian Anak, Dinas Syari’at Islam Aceh, Banda Aceh, 2011.
Amir Nuruddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Azhari Akmal Taringan,Prenada Media, Jakarta, 2004.
Amir Syariffuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Pena, Banda Aceh, 2004.
Amiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI), Prenada Media, Jakarta, 2004
Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2000.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Djoko Prakoso dan I Ketut Murriksa, Azas-azas Hukum Perkawinan Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Pena, Banda Aceh, 2004.
Refbacks
- There are currently no refbacks.