PERSPEKTIF HAKIM MAHKAMAH SYAR’IYAH DI ACEH DALAM MENENTUKAN BAGIAN WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Safrijal Safrijal

Abstract


Penelitian ini memaparkan penjelasan tentang pertimbangan hukum hakim dalam menginterpretasikan ayat tentang bagian waris anak laki-laki dan perempuan dengan menghubungkannya pada struktur hukum keperdataan Islam di Indonesia (bilateral) dan Arab (patrilineal), kondisi sosio-historis bangsa Arab dan kondisi sosiologis di Indonesia. Putusan hakim tidak hanya harus memenuhi asas kepastian hukum, tapi juga asas keadilan dan kemanfaatan.Penelitian ini merupakan kajian kepustakaan (library research) dan lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris.Kajian kepustakaan diarahkan untuk menelaah berbagai buku yang berkaitan dengan kewarisan untuk menemukan landasan dalil dan metode istinbath hukum, sedangkan penelitian lapangan (field research) dengan menganalisis putusan hakim tentang harta peninggalan yang di dalamnya terdapat ahli waris anak laki-laki dan perempuan.Hasil penelitian menemukan putusan yang cenderung tekstual dan putusan yang menyelesaikan masalah waris secara fleksibel. Putusan yang cenderung tekstual ini menjadikan ketentuan porsi waris dua berbanding satu bagi anak laki-laki dan perempuan sebagai ketentuan yang mutlak, yang mengandung dimensi sakral karena keqath’ian ayatnya, sehingga pada pertimbangan hukumnya pun harus tetap merujuk pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam yang diadopsi dari QS. An-Nisa’ ayat 11 sebagai ayat yang qath’i baik dari segi wurud maupun dari segi dalalahnya dan tidak bisa dirubah lagi baik dari segi isi maupun penafsirannya.Adapun penyelesaian waris secara fleksibel tidak harus mengacu pada formula pembagian dua banding satu bagi anak laki-laki dan perempuan seperti yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam.Dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam menyelesaikan porsi waris ini adalah pada relativisme kasus per kasus.Majelis hakim di sini mempertimbangkan aspek-aspek normatif mengenai ketentuan pembagian harta peninggalan dan mengkaitkannya dengan fakta kejadian perkara karena adanya perubahan illat hukum, dan menafsirkan ayat sesuai dengan fakta kejadian perkara adalah tetap dalam wilayah diskresi hakim.

 

Penelitian ini memaparkan penjelasan tentang pertimbangan hukum hakim dalam

menginterpretasikan ayat tentang bagian waris anak laki-laki dan perempuan

dengan menghubungkannya pada struktur hukum keperdataan Islam di Indonesia

(bilateral) dan Arab (patrilineal), kondisi sosio-historis bangsa Arab dan kondisi

sosiologis di Indonesia. Putusan hakim tidak hanya harus memenuhi asas kepastian

hukum, tapi juga asas keadilan dan kemanfaatan.Penelitian ini merupakan kajian

kepustakaan (library research) dan lapangan (field research) dengan pendekatan

yuridis empiris.Kajian kepustakaan diarahkan untuk menelaah berbagai buku yang

berkaitan dengan kewarisan untuk menemukan landasan dalil dan metode istinbath

hukum, sedangkan penelitian lapangan (field research) dengan menganalisis

putusan hakim tentang harta peninggalan yang di dalamnya terdapat ahli waris

anak laki-laki dan perempuan.Hasil penelitian menemukan putusan yang

cenderung tekstual dan putusan yang menyelesaikan masalah waris secara

fleksibel. Putusan yang cenderung tekstual ini menjadikan ketentuan porsi waris

dua berbanding satu bagi anak laki-laki dan perempuan sebagai ketentuan yang

mutlak, yang mengandung dimensi sakral karena keqath’ian ayatnya, sehingga

pada pertimbangan hukumnya pun harus tetap merujuk pada ketentuan Kompilasi

Hukum Islam yang diadopsi dari QS. An-Nisa’ ayat 11 sebagai ayat yang qath’i baik

dari segi wurud maupun dari segi dalalahnya dan tidak bisa dirubah lagi baik dari

segi isi maupun penafsirannya.Adapun penyelesaian waris secara fleksibel tidak

harus mengacu pada formula pembagian dua banding satu bagi anak laki-laki dan

perempuan seperti yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum

Islam.Dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam menyelesaikan porsi waris ini

adalah pada relativisme kasus per kasus.Majelis hakim di sini mempertimbangkan

aspek-aspek normatif mengenai ketentuan pembagian harta peninggalan dan

mengkaitkannya dengan fakta kejadian perkara karena adanya perubahan illat

hukum, dan menafsirkan ayat sesuai dengan fakta kejadian perkara adalah tetap

dalam wilayah diskresi hakim.


Keywords


Hakim, Mahkamah syar’iyah, Waris

Full Text:

PDF

References


Abu Ya’la al-Farra, al-Ahkamu as-Sulthaniyyah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Jakarta: Citra Aditya Bhakti, 1993

Al Yasa’ Abubakar, Metode Istishlahiah; Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul Fiqh, Banda Aceh: PPs. IAIN Ar-Raniry dan Bandar Publishing, 2012

Noel J. Coulson, Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah, terj. Hamid Ahmad, Jakarta: P3M, 1987 Masdar F. Mas’udi, Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan; Dialog Fiqh Pemberdayaan, Bandung: Mizan, 1997

A,Qodri Azizy, Elektisisme Hukum Nasional;Kompetisi Antara Hukum Islam danHukum Umum, Yogyakarta: Gama Media, 2002


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 INDEXED BY:

 

JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan

ISSN Print: 2527-3256

ISSN Online: 2621-9247