PERSPEKTIF HAKIM MAHKAMAH SYAR’IYAH DI ACEH DALAM MENENTUKAN BAGIAN WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Abstract
Penelitian ini memaparkan penjelasan tentang pertimbangan hukum hakim dalam menginterpretasikan ayat tentang bagian waris anak laki-laki dan perempuan dengan menghubungkannya pada struktur hukum keperdataan Islam di Indonesia (bilateral) dan Arab (patrilineal), kondisi sosio-historis bangsa Arab dan kondisi sosiologis di Indonesia. Putusan hakim tidak hanya harus memenuhi asas kepastian hukum, tapi juga asas keadilan dan kemanfaatan.Penelitian ini merupakan kajian kepustakaan (library research) dan lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris.Kajian kepustakaan diarahkan untuk menelaah berbagai buku yang berkaitan dengan kewarisan untuk menemukan landasan dalil dan metode istinbath hukum, sedangkan penelitian lapangan (field research) dengan menganalisis putusan hakim tentang harta peninggalan yang di dalamnya terdapat ahli waris anak laki-laki dan perempuan.Hasil penelitian menemukan putusan yang cenderung tekstual dan putusan yang menyelesaikan masalah waris secara fleksibel. Putusan yang cenderung tekstual ini menjadikan ketentuan porsi waris dua berbanding satu bagi anak laki-laki dan perempuan sebagai ketentuan yang mutlak, yang mengandung dimensi sakral karena keqath’ian ayatnya, sehingga pada pertimbangan hukumnya pun harus tetap merujuk pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam yang diadopsi dari QS. An-Nisa’ ayat 11 sebagai ayat yang qath’i baik dari segi wurud maupun dari segi dalalahnya dan tidak bisa dirubah lagi baik dari segi isi maupun penafsirannya.Adapun penyelesaian waris secara fleksibel tidak harus mengacu pada formula pembagian dua banding satu bagi anak laki-laki dan perempuan seperti yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam.Dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam menyelesaikan porsi waris ini adalah pada relativisme kasus per kasus.Majelis hakim di sini mempertimbangkan aspek-aspek normatif mengenai ketentuan pembagian harta peninggalan dan mengkaitkannya dengan fakta kejadian perkara karena adanya perubahan illat hukum, dan menafsirkan ayat sesuai dengan fakta kejadian perkara adalah tetap dalam wilayah diskresi hakim.
Penelitian ini memaparkan penjelasan tentang pertimbangan hukum hakim dalam
menginterpretasikan ayat tentang bagian waris anak laki-laki dan perempuan
dengan menghubungkannya pada struktur hukum keperdataan Islam di Indonesia
(bilateral) dan Arab (patrilineal), kondisi sosio-historis bangsa Arab dan kondisi
sosiologis di Indonesia. Putusan hakim tidak hanya harus memenuhi asas kepastian
hukum, tapi juga asas keadilan dan kemanfaatan.Penelitian ini merupakan kajian
kepustakaan (library research) dan lapangan (field research) dengan pendekatan
yuridis empiris.Kajian kepustakaan diarahkan untuk menelaah berbagai buku yang
berkaitan dengan kewarisan untuk menemukan landasan dalil dan metode istinbath
hukum, sedangkan penelitian lapangan (field research) dengan menganalisis
putusan hakim tentang harta peninggalan yang di dalamnya terdapat ahli waris
anak laki-laki dan perempuan.Hasil penelitian menemukan putusan yang
cenderung tekstual dan putusan yang menyelesaikan masalah waris secara
fleksibel. Putusan yang cenderung tekstual ini menjadikan ketentuan porsi waris
dua berbanding satu bagi anak laki-laki dan perempuan sebagai ketentuan yang
mutlak, yang mengandung dimensi sakral karena keqath’ian ayatnya, sehingga
pada pertimbangan hukumnya pun harus tetap merujuk pada ketentuan Kompilasi
Hukum Islam yang diadopsi dari QS. An-Nisa’ ayat 11 sebagai ayat yang qath’i baik
dari segi wurud maupun dari segi dalalahnya dan tidak bisa dirubah lagi baik dari
segi isi maupun penafsirannya.Adapun penyelesaian waris secara fleksibel tidak
harus mengacu pada formula pembagian dua banding satu bagi anak laki-laki dan
perempuan seperti yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum
Islam.Dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam menyelesaikan porsi waris ini
adalah pada relativisme kasus per kasus.Majelis hakim di sini mempertimbangkan
aspek-aspek normatif mengenai ketentuan pembagian harta peninggalan dan
mengkaitkannya dengan fakta kejadian perkara karena adanya perubahan illat
hukum, dan menafsirkan ayat sesuai dengan fakta kejadian perkara adalah tetap
dalam wilayah diskresi hakim.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abu Ya’la al-Farra, al-Ahkamu as-Sulthaniyyah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Jakarta: Citra Aditya Bhakti, 1993
Al Yasa’ Abubakar, Metode Istishlahiah; Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul Fiqh, Banda Aceh: PPs. IAIN Ar-Raniry dan Bandar Publishing, 2012
Noel J. Coulson, Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah, terj. Hamid Ahmad, Jakarta: P3M, 1987 Masdar F. Mas’udi, Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan; Dialog Fiqh Pemberdayaan, Bandung: Mizan, 1997
A,Qodri Azizy, Elektisisme Hukum Nasional;Kompetisi Antara Hukum Islam danHukum Umum, Yogyakarta: Gama Media, 2002
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY:
JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan
ISSN Print: 2527-3256
ISSN Online: 2621-9247